TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp500 per saham.
"RUPST menyetujui penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan sebesar Rp1,79 triliun untuk pembagian dividen tunai kepada pemegang saham perseroan sebesar Rp500 per satu saham," kata Direktur & Corporate Secretary PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Oey Marcos lewat keterangan di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.
Pembagian dividen tersebut tanpa memperhitungkan jumlah saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali saham oleh perseroan (treasury stock).
Sementara itu, sisa laba bersih setelah pembagian dividen tunai tersebut, akan dicatat sebagai bagian dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.
Dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen tunai adalah yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 8 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB, untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi adalah 6 Juni 2022 dan ex dividen-nya adalah 7 Juni 2022.
Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah 8 Juni 2022 dan ex dividen-nya adalah 9 Juni 2022. Pembayaran dividen dilakukan sejak 24 Juni 2022. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.